This study aims to analyze the rationality of the 10% maximum restaurant tax rate in Palu City and its conformity with regional conditions and principles of tax fairness. The imposition of the maximum rate under Palu City Regional Regulation No. 9 of 2023 has generated opposition from culinary business actors, who argue that it fails to consider differences in business capacity and empirical characteristics of taxable objects. The urgency of this study lies in the absence of clear parameters for “regional conditions” as a basis for determining maximum tax rates under Law No. 1 of 2022, which creates legal uncertainty and fiscal inequity. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches through analysis of primary and secondary legal materials. The novelty of this study lies in examining the relationship between maximum tax rate determination and regional characteristics as a basis for rationalizing local tax policy. The findings indicate that the uniform 10% rate applied to all restaurant categories does not reflect the principles of equality and equity, as it ignores differences in business scale and ability to pay. Therefore, a tiered tax policy based on business classification and regional indicators is required to ensure fairness and legal certainty in local taxation. Penelitian ini bertujuan menganalisis rasionalitas penetapan tarif maksimal 10% pajak rumah makan di Kota Palu serta kesesuaiannya dengan kondisi wilayah dan prinsip keadilan perpajakan daerah. Penetapan tarif maksimal melalui Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 menimbulkan penolakan dari pelaku usaha kuliner karena dinilai tidak mempertimbangkan perbedaan kapasitas usaha dan kondisi empiris objek pajak. Urgensi penelitian ini terletak pada adanya ketidakjelasan parameter “kondisi wilayah” sebagai dasar penetapan tarif maksimal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan fiskal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan penelitian terletak pada analisis keterkaitan antara penetapan tarif maksimal dan karakteristik wilayah sebagai dasar rasionalisasi kebijakan pajak daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tarif tunggal 10% terhadap seluruh kategori rumah makan belum mencerminkan asas equality and equity, karena tidak mempertimbangkan perbedaan skala usaha dan kemampuan membayar. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan tarif berjenjang berbasis klasifikasi usaha dan indikator kondisi wilayah guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah.
Copyrights © 2026