Semarang Law Review
Vol. 7 No. 1 (2026): April

Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menguji Keputusan Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT: The Administrative Court’s Authority in Reviewing Constitutional Court Decisions: An Analysis of Decision Number 604/G/2023/PTUN.JKT

Roberto William Gaja Wora (Fakultas Hukum, Universitas Semarang)
Tri Mulyani (Fakultas Hukum, Universitas Semarang)
Endah Pujiastuti (Fakultas Hukum, Universitas Semarang)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2026

Abstract

This study addresses the problem of jurisdictional anomaly arising from the authority of the State Administrative Court (PTUN) to review internal decisions of the Constitutional Court, which potentially creates institutional tension within the Indonesian constitutional framework. The objective of this research is to analyze the judicial reasoning and legal implications of Decision Number 604/G/2023/PTUN.JKT in relation to the principles of the rule of law and judicial governance. This study employs a normative juridical method with statutory, case, and conceptual approaches, utilizing secondary data analyzed qualitatively. The findings reveal that the decision substantively fulfills the three fundamental legal values legal certainty, justice, and expediency, while affirming that administrative decisions issued by the Constitutional Court may qualify as objects of administrative dispute insofar as they meet the criteria of State Administrative Decisions (KTUN). The legal implications extend beyond restoring the claimant’s position, also prompting institutional reform within the Constitutional Court to ensure compliance with the general principles of good governance. The novelty of this research lies in its juridical construction regarding the legitimacy of administrative judicial review over judicial institutions, as well as its clarification of the boundary between judicial independence and administrative legality, leading to the conclusion that such review constitutes a legitimate form of judicial control in upholding the supremacy of law and maintaining the integrity of the judicial system.   AbstrakPermasalahan dalam penelitian ini berangkat dari adanya anomali kewenangan ketika Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menguji keputusan internal Mahkamah Konstitusi yang berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta implikasi yuridis Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT terhadap prinsip negara hukum dan tata kelola peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut secara substantif telah memenuhi tiga pilar hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta mempertegas bahwa keputusan administratif Mahkamah Konstitusi dapat dikualifikasikan sebagai objek sengketa tata usaha negara sepanjang memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Implikasi hukum dari putusan ini tidak hanya berdampak pada pemulihan kedudukan penggugat, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola kelembagaan Mahkamah Konstitusi agar lebih taat terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi argumentasi mengenai legitimasi kewenangan PTUN dalam menguji keputusan lembaga yudikatif serta penegasan batas antara independensi kekuasaan kehakiman dan prinsip legalitas administrasi negara, yang menghasilkan kesimpulan bahwa pengujian tersebut merupakan bentuk kontrol yudisial yang sah dalam rangka menjaga supremasi hukum dan integritas sistem peradilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

slr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Semarang Law Review (SLR) merupakan Jurnal Nasional yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Semarang. fokus dan ruang lingkup jurnal ini adalah Hukum Korporasi, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, ...