Girls face distinct needs and vulnerabilities that require specific legal attention. In practice, the absence of gender-sensitive protection results in inadequate safeguards for girls’ rights, particularly in cases of child labour exploitation and exposure to sexual abuse. This study critically examines the legal protection of girls by adopting Lawrence M. Friedman’s legal system theory, which encompasses legal structure, legal substance, and legal culture. Employing a socio-legal approach grounded in normative juridical analysis, this research analyzes statutory frameworks, institutional practices, and socio-cultural contexts affecting the protection of girls. The findings demonstrate that existing child protection regulations tend to apply gender-neutral norms that insufficiently address the specific risks faced by girls. The study argues for the formulation of special protective measures as lex specialis to ensure more effective legal protection for girls against child labour exploitation and sexual violence, and to strengthen gender-responsive child protection policies in Indonesia. AbstrakAnak perempuan memiliki kebutuhan dan kerentanan khusus yang menuntut perlindungan hukum yang lebih sensitif terhadap perspektif gender. Dalam praktiknya, ketiadaan perlindungan yang bersifat spesifik gender menyebabkan hak-hak anak perempuan belum terlindungi secara optimal, terutama dalam konteks eksploitasi pekerja anak dan kerentanan terhadap kekerasan serta pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis perlindungan hukum terhadap anak perempuan dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal berbasis yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, praktik kelembagaan, dan konteks sosial-budaya yang memengaruhi implementasi perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi perlindungan anak yang bersifat netral gender belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan perlindungan khusus bagi anak perempuan. Penelitian ini merekomendasikan perumusan pengaturan perlindungan khusus sebagai lex specialis guna memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak perempuan dari berbagai bentuk ancaman, khususnya eksploitasi pekerja anak dan kekerasan seksual, serta mendorong penguatan kebijakan perlindungan anak yang responsif gender di Indonesia.
Copyrights © 2026