Jurnal Ilmu Kesehatan
Vol. 5 No. 1 (2026): Juli-Desember 2026

Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Dokter dalam Kasus Malapraktik

Reni Agustina Harahap (Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Ahmad Fitra Naufal (Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Hilwa Azkiya Hasibuan (Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Najwa Safira Hasibuan (Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Mardiah Sitorus (Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Dwi Ajeng Ramadhani (Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi dokter serta bentuk tanggung jawab hukum yang timbul dalam kasus dugaan malapraktik medis di Indonesia. Malapraktik merupakan persoalan hukum yang kompleks karena berkaitan dengan risiko medis, hak pasien, dan profesionalisme tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur (literature review) dengan menganalisis sepuluh artikel ilmiah yang diterbitkan pada rentang tahun 2014 hingga 2025 dan relevan dengan tema perlindungan hukum dan tanggung jawab dokter. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter dalam kasus malapraktik dapat berbentuk tanggung jawab perdata, pidana, maupun administratif, tergantung pada unsur kesalahan dan dampak yang ditimbulkan terhadap pasien. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi dokter selama tindakan medis yang dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional. Namun demikian, sejumlah kendala masih ditemukan, antara lain kesulitan pembuktian unsur kelalaian, belum optimalnya lembaga penyelesaian sengketa medik, rendahnya literasi hukum kesehatan di kalangan pasien, serta ketidakseimbangan posisi antara dokter dan pasien dalam proses hukum. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, optimalisasi lembaga mediasi sengketa medik, serta peningkatan literasi hukum kesehatan guna mewujudkan keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi dokter.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jik

Publisher

Subject

Health Professions

Description

JIKES : Jurnal Ilmu Kesehatan adalah media publikasi artikel penelitian yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian Kalimantan Selatan, sesuai SK. KEMENKUMHAM : AHU-0025509.AH.01.04. TAHUN 2022 TANGGAL 14 DESEMBER 2022, dengan Ruang lingkup artikel yang diterbitkan di jurnal kesehatan ...