Lembaga keuangan syariah (LKS) tidak hanya bertujuan untuk memperoleh laba sebanyak-banyaknya akan tetapi lembaga keuangan syariah memiliki tujuan syariah dengan memiliki norma-norma yang jelas dalam operasinalnya baik dalam pembiayaan maupun perwujudannya dalam produk -produk keuangan di lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan atau library research. Sumber data diperoleh dari jurnal, buku dokumentasi, internet dan pustaka, selanjutnya adalah menganalisis data tersebut melalui tiga tahapan, yaitu deskriptif, eksplanatif dan interpretatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa proses agar LKS tetap berada dalam prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan operasional menjadi tanggung jawab bersama antara pengelola LKS dan institusi negara yang ditunjuk untuk melakukan proses dan prosedur agar LKS tetap dalam koridor yang seharusnya dan tidak melakukan praktek hanya sekedar berkamuflase berkedok syariah dalam praktek dan operasionalnya. Pemeliharaan tingkat kesehatan bank juga akan berbanding lurus dengan pemeliharaan kepercayaan masyarakat, sehingga bila bank lalai dalam menjaga tingkat kesehatannya karena tidak menerapkan prinsip syariah, maka kepercayaan masyarakat terhadap bank akan hilang.
Copyrights © 2023