Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 04 (2026): AGUSTUS - SEPTEMBER 2026

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Melalui Jasa Titip Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr)

Woro Tri Permadi (Universitas Tama Jagakarsa)
Sufiarina Sufiarina (Universitas Tama Jagakarsa)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah praktik perjudian konvensional menjadi kegiatan perjudian berbasis elektronik yang dapat diakses melalui telepon seluler, situs web internet, dan aplikasi pembayaran digital. Transformasi ini tidak hanya memudahkan individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan perjudian, tetapi juga menciptakan peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk menyediakan fasilitas, bertindak sebagai perantara, atau memberikan kesempatan bagi orang lain untuk terlibat dalam perjudian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana seseorang yang dengan sengaja memberikan kesempatan untuk kegiatan perjudian serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peraturan mengenai pengendalian perjudian, peraturan tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur subjek hukum, niat (*intent*), perbuatan melawan hukum dalam menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi, kemampuan untuk bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Secara formal, putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Namun, pertimbangan hakim masih bersifat normatif karena tidak menjelaskan secara komprehensif perbedaan antara posisi terdakwa sebagai peserta judi dan sebagai orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan bagi orang lain untuk berjudi. Putusan ini menekankan pentingnya pembuktian secara cermat mengenai peran terdakwa, niat, dan hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan tersedianya kesempatan berjudi bagi orang lain

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...