Perkembangan teknologi informasi di sektor perbankan telah mentransformasikan mekanisme transaksi keuangan dari sistem pencatatan konvensional menjadi sistem elektronik terintegrasi melalui teknologi inti perbankan. Perkembangan ini memberikan efisiensi dan akurasi dalam operasi perbankan; namun, juga menciptakan peluang bagi kejahatan internal perbankan yang dilakukan oleh individu yang memiliki akses dan wewenang atas sistem perbankan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pidana pegawai bank yang memanipulasi catatan transaksi melalui sistem inti perbankan berdasarkan analisis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 292/Pid.B/2025/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perbankan terkait, bahan hukum sekunder dari literatur hukum dan publikasi ilmiah, dan bahan hukum tersier yang mendukung analisis. Studi ini berfokus pada penerapan Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam kaitannya dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindakan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana karyawan bank dapat ditetapkan ketika unsur-unsur kejahatan perbankan terpenuhi, termasuk status pelaku sebagai karyawan bank, manipulasi catatan perbankan secara sengaja, kemampuan untuk dimintai pertanggungjawaban, dan tidak adanya pembenaran atau alasan. Dalam Putusan Nomor 292/Pid.B/2025/PN Bdg, terdakwa menggunakan wewenang akses ke sistem perbankan inti T24 dengan menggunakan fungsi identifikasi dan otorisasi pengguna untuk mengubah catatan transaksi dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan. Hakim mempertimbangkan bahwa catatan elektronik dalam sistem perbankan inti merupakan bagian dari catatan transaksi perbankan yang dilindungi oleh hukum pidana perbankan. Meskipun demikian, penalaran yudisial masih dapat diperkuat dengan mempertimbangkan aspek-aspek bukti digital, jejak audit, validitas transaksi elektronik, dan mekanisme pengendalian internal perbankan.
Copyrights © 2026