Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 04 (2026): AGUSTUS - SEPTEMBER 2026

Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika untuk Diri Sendiri dalam Perspektif Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024)

Tiyas Habibi (Universitas Tama Jagakarsa)
Syafrida Syafrida (Universitas Tama Jagakarsa)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2026

Abstract

Penyalahgunaan narkotika tetap menjadi salah satu persoalan hukum pidana yang paling kompleks di Indonesia karena melibatkan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial dan kesehatan. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika, khususnya pengguna untuk konsumsi pribadi, sering kali menimbulkan masalah terkait keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika untuk penggunaan pribadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024 serta merumuskan konstruksi pemidanaan yang ideal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji norma hukum, pertimbangan hakim, dan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap menerapkan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena unsur memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman secara melawan hukum telah terpenuhi. Namun, Mahkamah Agung mengubah pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat bawah dari empat tahun penjara menjadi satu tahun enam bulan penjara dengan pertimbangan bahwa narkotika tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diedarkan. Putusan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Meskipun demikian, konstruksi pemidanaan yang ideal tetap diperlukan agar pengguna narkotika tidak disamakan dengan pengedar, melalui mekanisme asesmen, penjatuhan pidana yang proporsional, pendekatan rehabilitasi, dan pengawasan pascapidana.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...