Penyalahgunaan narkotika tetap menjadi salah satu persoalan hukum pidana yang paling kompleks di Indonesia karena melibatkan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial dan kesehatan. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika, khususnya pengguna untuk konsumsi pribadi, sering kali menimbulkan masalah terkait keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika untuk penggunaan pribadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024 serta merumuskan konstruksi pemidanaan yang ideal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji norma hukum, pertimbangan hakim, dan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap menerapkan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena unsur memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman secara melawan hukum telah terpenuhi. Namun, Mahkamah Agung mengubah pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat bawah dari empat tahun penjara menjadi satu tahun enam bulan penjara dengan pertimbangan bahwa narkotika tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diedarkan. Putusan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Meskipun demikian, konstruksi pemidanaan yang ideal tetap diperlukan agar pengguna narkotika tidak disamakan dengan pengedar, melalui mekanisme asesmen, penjatuhan pidana yang proporsional, pendekatan rehabilitasi, dan pengawasan pascapidana.
Copyrights © 2026