Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan program strategis nasional yang dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa. Meskipun kerangka regulasinya cukup lengkap, banyak KDMP di tingkat desa masih menghadapi kendala pada aspek administrasi, mulai dari kelengkapan dokumen kelembagaan, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga tertib pembukuan dan pelaporan keuangan. Artikel ini melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, yang difokuskan pada penguatan administrasi Koperasi Desa Merah Putih setempat. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan participatory action research melalui tahapan observasi, sosialisasi, pelatihan berbasis praktik, dan pendampingan langsung kepada pengurus koperasi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pengurus mengenai kelengkapan dokumen legalitas, penyusunan AD/ART yang sesuai ketentuan, serta penerapan pencatatan keuangan yang lebih tertib dan sistematis. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model pendampingan administrasi bagi Koperasi Desa Merah Putih di wilayah lain, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2026