Merek merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik seseorang atau badan hukum dengan pihak lain. Perkembangan perdagangan dan bisnis digital meningkatkan nilai ekonomi merek sekaligus risiko sengketa akibat penggunaan tanpa hak, peniruan, pendaftaran dengan iktikad tidak baik, atau persamaan dengan merek pihak lain. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek dan mekanisme penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembahasan berfokus pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan dilakukan secara preventif melalui pendaftaran dan pemeriksaan substantif, serta represif melalui gugatan perdata, penghapusan, pembatalan, dan upaya hukum lainnya. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan melalui Pengadilan Niaga untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan ekonomi.
Copyrights © 2026