Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi bukti ilmiah sebagai bukti dalam perkara perdata lingkungan hidup di Indonesia. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik khas yang membutuhkan pembuktian hubungan sebab akibat yang kompleks antara tindakan melawan hukum dan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Keterbatasan bentuk bukti konvensional dalam hukum acara perdata mendorong penggunaan bukti ilmiah, seperti hasil uji laboratorium, laporan penelitian, dan kesaksian ahli, untuk mengungkap kebenaran materiil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penegakan Hukum Perkara Lingkungan Hidup, serta putusan pengadilan dan literatur hukum yang relevan. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti ilmiah memainkan peran strategis dalam membuktikan sebab akibat serta pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, meskipun belum secara eksplisit diatur sebagai kategori bukti independen dalam hukum acara perdata. Dalam praktiknya, posisi bukti ilmiah diperkuat melalui kesaksian ahli di pengadilan, yang kemudian dinilai oleh panel hakim dan dimasukkan ke dalam penalaran yudisial, sehingga berkontribusi pada keadilan lingkungan dan kepastian hukum dalam kasus perdata lingkungan.
Copyrights © 2026