Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penetapan tarif kamar rawat inap, mengidentifikasi faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan tarif, serta menganalisis implikasi penetapan tarif terhadap pengelolaan biaya operasional pada UPT RSUD Arifin Nu’mang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi terhadap kebijakan tarif, laporan pendapatan, biaya operasional, serta data pendukung periode 2021–2025. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan analisis komparatif historis dengan menggunakan indikator perubahan tarif, Cost Recovery Rate (CRR), dan BOPO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tarif kamar rawat inap dilakukan melalui mekanisme BLUD dengan mempertimbangkan unit cost, regulasi pemerintah daerah, benchmarking, kemampuan masyarakat membayar, serta fungsi sosial rumah sakit. Perubahan tarif berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2023 meningkatkan tarif seluruh kelas kamar, dengan kenaikan sebesar 96,73%–108,42%. Pendapatan pasien umum meningkat hingga tahun 2023, kemudian menurun pada 2024–2025, sedangkan biaya operasional berfluktuasi dan meningkat tajam pada 2025. CRR meningkat dari 4,25% pada 2021 menjadi 8,55% pada 2024, kemudian menurun menjadi 0,87% pada 2025, sementara BOPO menurun hingga 2024 dan meningkat tajam pada 2025. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tarif merupakan bagian dari sistem pengendalian manajemen yang perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan struktur biaya, pendapatan, volume pelayanan, regulasi, dan fungsi sosial rumah sakit. Indikator CRR dan BOPO perlu ditafsirkan secara hati-hati karena pendapatan yang digunakan berasal dari pasien umum, sedangkan biaya operasional mencakup keseluruhan aktivitas rumah sakit.
Copyrights © 2026