Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada keamanan nasional, masyarakat, dan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum terhadap terorisme memerlukan regulasi hukum yang jelas dan implementasi yang tepat oleh aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terhadap kejahatan terorisme dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 517/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, termasuk undang-undang dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder, termasuk buku hukum, jurnal, dan pendapat ahli hukum; dan bahan hukum tersier sebagai referensi pendukung. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum, teori hukum pidana, dan penerapan hukum dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kejahatan terorisme di Indonesia telah ditetapkan secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme. Dalam kasus Putusan Nomor 517/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim, penegakan hukum dilakukan melalui penerapan ketentuan pidana terhadap terdakwa yang terbukti terlibat dalam struktur organisasi Jamaah Islamiah. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta hukum, bukti, dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi keamanan nasional.
Copyrights © 2026