Perlindungan merek dagang sangat penting untuk menjaga hak eksklusif pemilik merek dagang, memastikan persaingan usaha yang adil, dan melindungi konsumen dari barang palsu. Berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100 sampai 102 merupakan tindak pidana berbasis pengaduan. Akibatnya, proses pidana hanya dapat dimulai setelah pengaduan diajukan oleh pihak yang dirugikan. Studi ini meneliti pengaturan pelanggaran merek dagang sebagai tindak pidana berbasis pengaduan dan menganalisis penegakannya dari perspektif keadilan dalam Keputusan Nomor 84/Pid.B/2023/PN.Smg. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Studi ini menemukan bahwa Djiwa Kusuma Agung terbukti secara hukum dan meyakinkan telah menggunakan merek dagang yang secara substansial mirip dengan merek dagang terdaftar pihak lain untuk barang serupa secara tidak sah. Terdakwa memproduksi dan mendistribusikan pelumas palsu menggunakan merek dagang AHM MPX1 dan AHM MPX2. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara sepuluh bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 kepada terdakwa. Namun, hukuman penjara tersebut ditangguhkan secara bersyarat dengan masa percobaan selama satu tahun. Meskipun putusan tersebut memenuhi persyaratan hukum formal, sanksi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang keadilan substantif karena adanya produksi terorganisir, skala komersial yang cukup besar, kerugian yang diderita oleh pemilik merek dagang, dan potensi kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, penegakan hukum merek dagang harus menyeimbangkan kepentingan pribadi pemilik merek dagang dengan perlindungan konsumen, persaingan yang adil, kepastian hukum, dan hukuman yang proporsional.
Copyrights © 2026