Terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam keamanan nasional, ketertiban umum, dan hak asasi manusia. Pengembangan kebijakan pencegahan terorisme di Indonesia telah mendorong penegak hukum untuk mengadopsi pendekatan preventif dengan mengkriminalisasi tidak hanya tindakan terorisme yang telah selesai tetapi juga tahapan persiapannya, termasuk konspirasi, percobaan, dan bantuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Terorisme. Namun, penerapan ketentuan konspirasi menimbulkan masalah hukum, khususnya mengenai batasan antara niat, persiapan, dan tindakan kriminal yang dapat menimbulkan tanggung jawab pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum konspirasi dalam kejahatan terorisme dan untuk meneliti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan keputusan pidana dari perspektif hak asasi manusia dalam Keputusan Nomor 820/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menyusun unsur konspirasi berdasarkan serangkaian fakta hukum, termasuk keterlibatan terdakwa dalam studi keagamaan yang berisi dukungan terhadap ISIS, kegiatan baiat, pelatihan idad, latihan menembak, dan interaksi dengan individu lain yang memiliki tujuan serupa. Para hakim menghubungkan fakta-fakta ini dengan unsur-unsur konspirasi terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Meskipun demikian, dari perspektif hak asasi manusia, penerapan ketentuan konspirasi memerlukan interpretasi yang cermat untuk memastikan bahwa kriminalisasi tidak melampaui batas prinsip-prinsip hukum pidana. Penegakan hukum terorisme harus menjaga keseimbangan antara melindungi keamanan publik dan menjamin hak-hak dasar terdakwa, termasuk prinsip-prinsip pengadilan yang adil, proses hukum yang semestinya, dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026