Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan layanan pinjaman online sebagai salah satu bentuk financial technology yang mempermudah masyarakat memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi wanprestasi akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjaman online, bentuk wanprestasi yang terjadi, serta akibat hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN.Tng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online merupakan perjanjian elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam kasus yang diteliti, debitur terbukti melakukan wanprestasi karena tidak membayar cicilan pinjaman sesuai perjanjian sehingga hakim mengabulkan gugatan kreditur dan mewajibkan debitur membayar sisa utang beserta bunga dan biaya perkara.
Copyrights © 2026