enelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Manokwari Selatan terkait pembentukan wilayah administrasi distrik serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan sebagai variabel penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama bagi daerah hasil pemekaran terletak pada kemampuan untuk mendanai dan mengelola keuangan secara mandiri. Dalam dua tahun, kabupaten/kota baru diharapkan mampu mengurangi ketergantungan finansial terhadap daerah induk dan provinsi. Dari segi regulasi, pemekaran daerah dimungkinkan sejak era Orde Baru hingga pasca Orde Baru, dengan perbedaan signifikan pada proses pengusulan pemekaran. Di masa Orde Baru, pemerintah pusat berperan dominan dalam menyiapkan pembentukan daerah otonom. Sementara itu, di era pasca Orde Baru, regulasi menekankan pada usulan pemekaran dari daerah sendiri, dengan proses penyaringan yang mempertimbangkan kapasitas daerah yang akan dibentuk. Selain pemekaran, penggabungan beberapa daerah juga menjadi opsi dalam pembentukan daerah otonom. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran wilayah diharapkan mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat yang sebelumnya terabaikan. Temuan ini menekankan pentingnya pemenuhan syarat administratif, teknis, dan fisik dalam proses pembentukan kecamatan sesuai dengan peraturan yang ada.
Copyrights © 2026