Perkembangan layanan keuangan digital membuat pinjaman online semakin mudah diakses, termasuk oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal. Namun, kemudahan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan apabila pelaku usaha tidak memahami legalitas dan risiko dari layanan yang digunakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai penggunaan pinjaman online secara aman serta mengenali risiko pinjaman online ilegal. Kegiatan dilakukan melalui sosialisasi dan wawancara langsung dengan pelaku UMKM. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan pinjaman online, perbedaan layanan legal dan ilegal, risiko penyalahgunaan data pribadi, bunga dan denda, serta dampaknya terhadap keuangan usaha. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi masih ada peserta yang belum memahami dengan baik cara mengetahui legalitas suatu layanan pinjaman online dan risiko yang mungkin timbul. Setelah mengikuti kegiatan, peserta menjadi lebih memahami hal-hal yang perlu diperiksa sebelum menggunakan layanan tersebut, terutama terkait legalitas, ketentuan pembayaran, bunga, dan keamanan data pribadi. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku UMKM agar tidak mengambil keputusan pembiayaan hanya berdasarkan kemudahan dan kecepatan pencairan dana. Dengan adanya pengetahuan tersebut, pelaku UMKM diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih sumber modal dan mampu mempertimbangkan kondisi keuangan usahanya sebelum menggunakan pinjaman online.
Copyrights © 2026