Praktik rentenir dan pinjaman online digital ilegal masih menjadi tantangan bagi masyarakat pedesaan akibat rendahnya literasi keuangan dan terbatasnya pemahaman mengenai layanan keuangan yang aman. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya rentenir, risiko pinjaman online digital, pengelolaan keuangan berdasarkan kebutuhan, serta pentingnya memilih lembaga keuangan yang legal dan berbasis syariah. Kegiatan dilaksanakan pada 2 Juli 2026 di Masjid Baiturrahim, Jorong Data Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dengan melibatkan sekitar 30–40 peserta. Pendekatan yang digunakan berupa penyuluhan melalui metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara dengan Wali Jorong dan pengurus masjid, dokumentasi, serta evaluasi berdasarkan respons peserta selama kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya rentenir dan pinjaman online ilegal, pentingnya mengelola keuangan sesuai kebutuhan, serta kemampuan mengenali lembaga keuangan yang legal dan berbasis syariah. Kontribusi utama kegiatan ini terletak pada pengintegrasian edukasi literasi keuangan syariah, pengelolaan keuangan keluarga, dan pemilihan layanan keuangan yang aman dalam satu program pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini memberikan manfaat awal berupa meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan secara lebih bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Copyrights © 2026