Joint Venture merupakan bentuk kerja sama usaha yang umum dilakukan, baik antara penanam modal dalam negeri maupun asing. Kerja sama ini didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam Joint Venture Agreement, yang kemudian dilanjutkan dengan pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas melalui Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Kedua dokumen ini berperan penting dalam mengatur tata kelola perusahaan, termasuk struktur kepemilikan, mekanisme pengambilan keputusan, serta kewenangan dan tanggung jawab organ perseroan. Namun, dalam praktik sering terjadi ketidaksesuaian antara Joint Venture Agreement dan Anggaran Dasar. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan menganalisis peran kedua dokumen tersebut serta implikasi hukum dari ketidaksesuaiannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa Joint Venture Agreement merupakan instrumen kontraktual yang mengikat para pihak, sedangkan Anggaran Dasar adalah instrumen konstitutif yang mengikat pemegang saham, organ perseroan, dan pihak ketiga. Ketidaksesuaian di antara keduanya dapat memicu sengketa antar pemegang saham dan menghambat pengambilan keputusan. Dalam hal ini, Notaris memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pembuat akta, tetapi juga memastikan keselarasan antara Joint Venture Agreement, Anggaran Dasar, dan ketentuan hukum, guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Kata Kunci : Join Venture, Anggaran Dasar, Penyelenggaraan Tata Kelola
Copyrights © 2026