Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) merupakan dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti penguasaan tanah yang belum terdaftar di Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru terhadap bidang tanah yang dikuasai badan hukum dengan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan terdiri atas data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, serta data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Pejabat Kantor Pertanahan, pemilik tanah, dan direktur badan hukum. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, SKGR tidak berkedudukan debagai bukti hak yang berdiri sendiri, melainkan sebagai petunjuk dan mata rantai riwayat penguasaan tanah, yang kecukupannya dinilai oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Kedua, kendala yang dihadapi berupa riwayat tanah tidak lengkap, SKGR ganda, ketidakjelasan batas tanah, sengketa kepemilikan, yang seluruhnya berakar pada belum tertibnya pengelolaan arsp SKGR ditingkat desa/kelurahan.
Copyrights © 2026