Kompensasi merupakan salah satu faktor yang paling sering dikaitkan dengan kepuasan kerja, tetapi praktik pengupahan di berbagai organisasi masih diwarnai persoalan ketidakadilan, keterlambatan pembayaran, dan ketidakjelasan akad kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kompensasi yang adil dalam perspektif Islam dan merumuskan relevansinya terhadap kepuasan kerja pegawai. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, dengan sumber data berupa Al-Qur'an, hadis, literatur ekonomi Islam, serta buku dan artikel jurnal tentang kompensasi, keadilan organisasi, dan kepuasan kerja. Data dianalisis menggunakan analisis isi dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi yang adil dalam Islam bertumpu pada lima prinsip, yaitu keadilan (al-'adl), kelayakan, kejelasan akad, ketepatan waktu pembayaran, dan penghargaan terhadap kontribusi. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan teori keadilan (equity theory) dan konsep keadilan organisasi yang mencakup keadilan distributif, prosedural, interpersonal, dan informasional, tetapi memiliki landasan transendental yang menjadikan pemenuhan hak pegawai sebagai kewajiban agama. Kompensasi yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut berpotensi meningkatkan kepuasan kerja karena memenuhi kebutuhan materiil sekaligus rasa keadilan dan penghargaan pegawai
Copyrights © 2026