Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan membandingkan kondisi pelaksanaan pertanggungjawaban APBDes di Desa Sumber Jaya dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes kepada Bupati melalui Camat, penetapan laporan melalui Peraturan Desa, serta kelengkapan isi dan dokumen pendukung telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penyampaian informasi pertanggungjawaban kepada masyarakat dan penggunaan media informasi masih belum optimal karena publikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 melalui media digital desa belum tersedia. Penelitian ini menegaskan pentingnya pelaksanaan pertanggungjawaban APBDes sesuai dengan ketentuan serta optimalisasi media informasi digital untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban APBDes, Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Copyrights © 2026