World Trade Organization (WTO) merupakan forum negosiasi untuk menyepakati aturan perdagangan, dan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang memastikan keadilan dalam hubungan perdagangan antarnegara. Penelitian ini menganalisis peran World Trade Organization (WTO) dalam pengaturan Technical Barriers to Trade (TBT) serta dampaknya terhadap kebijakan perdagangan Indonesia, khususnya dalam pengelolaan produk impor. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji keselarasan regulasi domestik dengan ketentuan TBT Agreement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WTO menetapkan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan non-diskriminasi untuk memastikan standar teknis tidak menjadi hambatan perdagangan yang tidak perlu. Bagi Indonesia, kewajiban tersebut menuntut harmonisasi dengan standar internasional, penyederhanaan prosedur penilaian kesesuaian, serta penerapan kebijakan teknis yang objektif terhadap produk impor. Tantangan yang muncul meliputi keterbatasan kapasitas industri dan risiko proteksionisme terselubung melalui regulasi teknis. Kesimpulannya, penerapan TBT yang konsisten dapat meningkatkan daya saing dan akses pasar, selama Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan domestik dan kewajiban perdagangan internasional.Kata Kunci: Kebijakan Teknis; Diskriminasi; Produk Impor.
Copyrights © 2026