Penetapan harga tanah yang wajar seringkali ditetapkan oleh pemerintah tanpa aturan yang jelas, bahkan sering kali bersifat subjektif dan cenderung fokus pada penetapan harga tinggi tanpa adanya perhitungan yang jelas dan transparan sebagai informasi publik dan berkepastian hukum. Oleh karena itu, Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran bahwa menetapkan nilai tanah yang yang wajar harus memiliki regulasi yang jelas sebagai bentuk kepastian hukum dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai informasi publik. Penelitian ini menerapkan metode doktrinal, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Temuan dari penelitian mengindikasikan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai nilai dan harga tanah yang wajar di setiap daerah. Ketiadaan kepastian mengenai nilai tanah dari pemerintah daerah menyebabkan ketidakjelasan dalam penafsiran pemerintah mengenai nilai tanah yang seharusnya. Akibatnya, penetapan harga tanah tampak tidak didasarkan pada prinsip yang jelas dalam menentukan nilai tanah yang sesuai.
Copyrights © 2026