Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia telah mendorong munculnya berbagai fatwa yang berfungsi sebagai pedoman bagi praktik-praktik ekonomi dan keuangan Islam. Salah satu fatwa terbaru adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 158 Tahun 2024 tentang kontrak I‘arah, yang mengatur mekanisme peminjaman dan penggunaan suatu aset tanpa pengalihan kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman akademisi terhadap fatwa tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada akademisi yang memiliki latar belakang akademik di bidang ekonomi Islam dan hukum ekonomi Islam. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan analisis deskriptif dan analisis regresi untuk menentukan faktor-faktor penentu yang memengaruhi pemahaman akademisi terhadap fatwa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman akademisi terhadap Fatwa DSN-MUI Nomor 158 Tahun 2024 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain literasi ekonomi Islam, latar belakang pendidikan, akses terhadap informasi mengenai fatwa tersebut, serta pengalaman akademis di bidang ekonomi Islam. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi akademis terkait fatwa ekonomi Islam serta memperkuat integrasi antara studi akademis dan praktik ekonomi Islam di Indonesia.
Copyrights © 2026