Pengawasan kepatuhan berbasis risiko menjadi instrumen penting dalam sistem self-assessment karena otoritas pajak harus mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada Wajib Pajak dengan risiko ketidakpatuhan dan potensi penerimaan yang paling material. Penelitian ini menganalisis efektivitas pemanfaatan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi selama 2022–2023, meliputi proses penetapan, pencairan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), kontribusi fiskal, dan kendala implementasi. Penelitian menggunakan studi kasus deskriptif dengan triangulasi wawancara semi-terstruktur, dokumen kebijakan, dan data administratif KPP. Efektivitas dihitung sebagai rasio realisasi pencairan SP2DK DPP terhadap nilai estimasi potensi DPP. Hasil menunjukkan bahwa penetapan dan pemutakhiran DPP secara umum mengikuti mekanisme SE-05/PJ/2022 serta mempertimbangkan informasi risiko, data pemicu, dan kemampuan membayar. Efektivitas meningkat dari 40,01% pada 2022 menjadi 60,12% pada 2023, sementara realisasi penerimaan DPP tumbuh 143,63% menjadi Rp44,51 miliar. Meskipun demikian, kinerja 2023 masih berada pada kategori kurang efektif dan kontribusi DPP terhadap penerimaan total hanya 3,13%. Lima hambatan utama yang ditemukan ialah adaptasi kebijakan, validitas dan kemutakhiran data, keterbatasan fleksibilitas pemutakhiran DPP, heterogenitas kompetensi SDM, dan respons Wajib Pajak. Temuan menegaskan bahwa efektivitas pengawasan berbasis risiko bergantung pada kualitas seleksi kasus, data, ketepatan waktu, kapasitas analitis, dan komunikasi tindak lanjut.
Copyrights © 2026