Komunikasi melalui media sosial mempertemukan kebutuhan berbagi informasi dengan kewajiban menjaga kebenaran, privasi, dan martabat orang lain. Artikel ini bertujuan memetakan dimensi etika komunikasi digital, menelaah hubungan antartantangan, dan merumuskan arah kolaborasi pemangku kepentingan dalam konteks Indonesia. Kajian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui tinjauan literatur naratif terhadap 14 rujukan periode 2023–2025 yang dipertahankan setelah pemeriksaan daftar pustaka awal. Pembahasan disusun melalui pemetaan tema dan perbandingan argumentasi antarsumber, dengan membedakan kajian kontekstual Indonesia dari rujukan konseptual. Sintesis menghasilkan lima dimensi yang saling berkaitan, yaitu akurasi informasi dan kebenaran, privasi dan keamanan data, tanggung jawab sosial, kesantunan dan empati, serta literasi digital. Analisis menunjukkan bahwa tuntutan verifikasi, perlindungan pengguna, dan kebebasan berekspresi perlu dipertimbangkan secara bersamaan. Kerangka kolaborasi pemerintah, platform digital, institusi pendidikan, masyarakat sipil, dan individu dirumuskan sebagai usulan konseptual penulis yang memerlukan pengujian empiris. Cakupan rujukan dan keterbatasan dokumentasi penelusuran membatasi keterulangan kajian serta generalisasi temuan. Kontribusi artikel terletak pada pengaitan kelima dimensi dengan pembagian tanggung jawab dan arah evaluasi praktik komunikasi digital, bukan pada pengukuran prevalensi perilaku masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2026