Perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap pola transaksi masyarakat melalui berbagai platform online, seperti e-commerce, fintech, dan sistem pembayaran digital. Transformasi tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum Islam terkait keabsahan akad, transparansi transaksi, perlindungan konsumen, serta penerapan prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transaksi online berdasarkan perspektif fiqh muamalah dengan pendekatan normatif terhadap nilai-nilai ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji sumber hukum Islam, literatur fiqh kontemporer, serta konsep ekonomi Islam yang relevan dengan perkembangan teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi online pada dasarnya dapat diterima dalam Islam selama memenuhi prinsip akad yang sah, kerelaan para pihak, kejelasan objek transaksi, serta terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Selain itu, nilai amanah, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan menjadi landasan utama dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya adaptasi fiqh muamalah terhadap inovasi digital agar mampu memberikan solusi hukum yang relevan serta mendukung perkembangan ekonomi Islam modern.
Copyrights © 2026