Artikel ini mengkaji metode tarjih dalam penetapan hukum Islam dengan menempatkan kemapanan hukum dan realitas profan sebagai dua kutub yang berhubungan secara dialektis. Menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan yang bersifat kualitatif-analitis, kajian ini menelusuri konstruksi metodologis tarjih mulai dari kriteria klasik yang berpusat pada analisis internal dalil (sanad, matan, dan dilalah) hingga perluasannya pada era kontemporer yang memasukkan pertimbangan maqasid al-syari'ah, maslahah, dan fiqh al-waqi', termasuk kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber dalil tertinggi dalam proses tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa proses tarjih, baik yang dilakukan secara individual oleh mujtahid maupun secara kelembagaan melalui lembaga fatwa seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lembaga Bahtsul Masail NU, dan Dewan Syariah Nasional MUI, berkontribusi pada terbentuknya kemapanan hukum Islam melalui mekanisme reproduksi otoritas. Namun, kemapanan tersebut senantiasa berhadapan dengan tantangan realitas profan yang dinamis, sehingga menuntut kerangka tarjih yang reflektif dengan kejelasan meta-kriteria, transparansi argumentatif, dan akuntabilitas kelembagaan. Kajian ini menyimpulkan bahwa persoalan mendasar dalam tarjih bukan semata memilih antara kemapanan dan perubahan, melainkan merumuskan mekanisme yang mampu menjaga kontinuitas otoritatif tradisi hukum Islam sekaligus merespons dinamika realitas kehidupan tanpa jatuh pada stagnasi otoritarian maupun relativisme metodologis.
Copyrights © 2026