Penelitian ini menganalisis perlindungan korban dalam sembilan putusan tindak pidana perdagangan orang yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram sepanjang Tahun 2025. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan analisis isi kualitatif serta perbandingan lintas kasus. Perlindungan korban dianalisis melalui tiga dimensi, yaitu pengakuan terhadap viktimisasi dan kerugian, perlindungan dalam proses adjudikasi, serta kemungkinan pemulihan yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuh dari sembilan putusan telah memuat restitusi, termasuk pada perkara ketika eksploitasi belum selesai. Namun, perlindungan tidak selalu bergerak secara linier. Pada satu putusan, kerugian telah diakui tetapi restitusi tidak diajukan, sedangkan pada perkara lain penilaian kerugian belum otomatis menghasilkan pembebanan tanggung jawab kepada terdakwa tertentu. Penelitian juga menemukan pentingnya membaca hubungan antarputusan dalam perkara dengan beberapa pelaku untuk menghindari penghitungan ganda kerugian. Disimpulkan bahwa perlindungan korban telah relatif kuat pada tahap pengakuan dan adjudikasi, tetapi putusan belum memberikan bukti memadai mengenai realisasi pembayaran restitusi. Transformasi korban menjadi subjek hak karena itu bergantung pada kesinambungan antara akses, penilaian kerugian, atribusi tanggung jawab, dan pelaksanaan pemulihan.
Copyrights © 2026