Punggawa Law Review
Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October

Rekonstruksi Konsep Pemaafan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Kurniawan Tri Wibowo (Universitas Amikom Purwokerto)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim merupakan instrumen hukum yang memberikan pedoman bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti bersalah berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Namun, pengaturan tersebut masih mengandung kelemahan konseptual dan inkonsistensi normatif karena mengadopsi indikator restorative justice, seperti permintaan maaf kepada korban, pemberian maaf oleh korban, dan pemulihan kerugian, yang bertentangan dengan karakteristik judicial pardon sebagai bentuk diskresi yudisial. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan konseptual dan inkonsistensi normatif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 serta merekonstruksi konsep Putusan Pemaafan Hakim yang berorientasi pada diskresi hakim, proporsionalitas pemidanaan, dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya empat kontradiksi utama, yaitu inkonsistensi antara definisi Putusan Pemaafan Hakim dengan norma operasionalnya, adopsi indikator restorative justice dalam syarat pemberian pemaafan, tumpang tindih antara Putusan Pemaafan Hakim dan restorative justice, serta ketidakjelasan batas konseptual kedua lembaga tersebut. Rekonstruksi yang ditawarkan dilakukan melalui penghapusan parameter yang berorientasi pada sikap korban, penyempurnaan ketentuan mengenai pemulihan kerugian berdasarkan kemampuan ekonomi pelaku, penegasan bahwa Putusan Pemaafan Hakim merupakan kewenangan diskresioner hakim yang berdiri sendiri, serta penambahan mekanisme pemberian kompensasi oleh negara kepada korban apabila pelaku benar-benar tidak mampu melakukan pemulihan. Rekonstruksi tersebut menghasilkan model Putusan Pemaafan Hakim yang menempatkan hakim sebagai pusat legitimasi pemberian pemaafan, sekaligus mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan korban, dan tanggung jawab negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Description

Punggawa Law Review is a peer-reviewed academic journal that publishes high-quality original research, conceptual analyses, and critical reviews in the field of legal studies. The journal aims to provide a rigorous scholarly forum for the development of legal knowledge, legal theory, and legal ...