Penelitian ini telah menganalisis konstruksi perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan oleh keputusan pemerintah dalam sistem hukum administrasi Indonesia. Permasalahan berangkat dari sifat sepihak keputusan administratif yang dapat langsung memengaruhi kedudukan hukum masyarakat, sementara mekanisme perlindungan masih tersebar antara standar pembentukan keputusan, upaya administratif, dan kontrol peradilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan Mahkamah Agung yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang efektif perlu dibangun sebagai satu rangkaian tiga lapis: perlindungan preventif melalui legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, koreksi internal melalui keberatan dan banding administratif, serta perlindungan represif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Kelemahan utama bukan ketiadaan instrumen, melainkan fragmentasi norma, ketidakjelasan akses, dan efektivitas pelaksanaan putusan. Artikel ini menawarkan model integratif agar perlindungan hukum tidak hanya berorientasi pada pembatalan keputusan, tetapi juga pada pencegahan kerugian dan pemulihan hak masyarakat.
Copyrights © 2026