Punggawa Law Review
Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Law Review: October

Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha: Analisis dalam Perspektif Hukum Perdata

Muhamad Selamet (Universitas Pamulang)
Muhamad Fahri (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2026

Abstract

Perjanjian kerja merupakan dasar hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya, perjanjian kerja berpotensi menimbulkan permasalahan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kondisi tersebut dapat dikaji sebagai bentuk wanprestasi dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian kerja, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, serta upaya penyelesaiannya berdasarkan perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lain yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kerja dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban secara tidak sesuai dengan kesepakatan, atau terlambat memenuhi kewajiban tersebut. Penyelesaian permasalahan dapat dilakukan melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kejelasan isi perjanjian, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, serta penerapan itikad baik dari kedua belah pihak diperlukan untuk mencegah terjadinya wanprestasi dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Description

Punggawa Law Review is a peer-reviewed academic journal that publishes high-quality original research, conceptual analyses, and critical reviews in the field of legal studies. The journal aims to provide a rigorous scholarly forum for the development of legal knowledge, legal theory, and legal ...