Perjanjian kerja merupakan dasar hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya, perjanjian kerja berpotensi menimbulkan permasalahan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kondisi tersebut dapat dikaji sebagai bentuk wanprestasi dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian kerja, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, serta upaya penyelesaiannya berdasarkan perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lain yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kerja dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban secara tidak sesuai dengan kesepakatan, atau terlambat memenuhi kewajiban tersebut. Penyelesaian permasalahan dapat dilakukan melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kejelasan isi perjanjian, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, serta penerapan itikad baik dari kedua belah pihak diperlukan untuk mencegah terjadinya wanprestasi dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Copyrights © 2026