Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam implementasi PTSL serta mengkaji pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PTSL memberikan manfaat dalam meningkatkan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta menciptakan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis, kompleksitas administrasi, permasalahan batas dan status kepemilikan tanah, serta kurangnya pemahaman dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi PTSL memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Copyrights © 2026