Permasalahan kewarisan dalam hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta berdasarkan ketentuan faraid, tetapi juga menghadapi persoalan yang berkembang dalam masyarakat, khususnya mengenai kedudukan anak angkat dan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak angkat dan ahli waris beda agama dalam sistem hukum waris Islam serta mengkaji alternatif pemberian harta kepada pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat karena tidak terdapat hubungan nasab, sehingga tidak memperoleh bagian warisan secara faraid. Namun, hukum Islam memberikan ruang bagi anak angkat untuk memperoleh harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, perbedaan agama antara pewaris dan calon ahli waris menjadi salah satu penghalang terjadinya kewarisan dalam sistem hukum waris Islam. Meskipun demikian, pemberian harta kepada pihak yang terhalang mewarisi tetap dapat dilakukan melalui instrumen hukum tertentu, seperti hibah dan wasiat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penerapan hukum waris Islam perlu memperhatikan ketentuan mengenai nasab dan agama sekaligus mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pihak yang tidak berkedudukan sebagai ahli waris.
Copyrights © 2026