Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian keluarga maupun negara melalui remitansi yang dihasilkan selama bekerja di luar negeri. Dibalik kontribusi PMI, muncul berbagai tantangan di luar negeri, terutama terkait perlindungan hukum selama masa penempatan dan keterbatasan kapasitas kewirausahaan setelah kembali ke Indonesia. Kondisi tersebut tampak pada PMI di Malaysia yang masih menghadapi kerentanan terhadap berbagai permasalahan hukum serta belum memiliki perencanaan usaha yang memadai sebagai sumber penghasilan ketika kembali ke Indonesia. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman PMI mengenai perlindungan hukum serta memperkuat kapasitas kewirausahaan sebagai bekal untuk membangun kemandirian ekonomi. Kegiatan pengabdian dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2026 di Kampung Baru, Kuala Lumpur, Malaysia, dengan melibatkan 24 PMI sebagai peserta. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, dan pelatihan penyusunan rencana bisnis menggunakan pendekatan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-Bound). Materi perlindungan hukum mencakup regulasi nasional, kerja sama bilateral Indonesia–Malaysia, regulasi ketenagakerjaan Malaysia, serta instrumen internasional yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta pada aspek perlindungan hukum maupun kewirausahaan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum dan pelatihan kewirausahaan dapat menjadi strategi yang efektif dalam memperkuat kapasitas PMI selama bekerja sekaligus mempersiapkan kemandirian ekonomi setelah kembali ke Indonesia.
Copyrights © 2026