Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fungsi penyidik Polri dalam penanggulangan penyebaran konten asusila melalui media elektronik oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penanganan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat dengan menggunakan data primer dan sekunder. Informan penelitian adalah aparat kepolisian yang menangani kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi penyidik Polri dalam penanggulangan penyebaran konten asusila melalui media elektronik dilaksanakan melalui tahapan penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan fungsi tersebut masih menghadapi beberapa hambatan, yaitu ketidakjelasan regulasi, keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran masyarakat, serta pengaruh budaya. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kajian hukum empiris mengenai penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis teknologi, khususnya penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi penyidik, dukungan sarana teknologi, koordinasi antarlembaga, serta edukasi masyarakat dalam memperkuat penegakan hukum.
Copyrights © 2026