Penafsiran dan pemahaman hukum hukum yang berbeda terhadap bagian warisan cucu dari garis anak perempuan dalam hukum Islam klasik seperti di Arab Saudi, dan hukum Islam modern yang ada di Indonesia mempengaruhi hak bagian warisan cucu tersebut. Penelitian ini membahas hak waris cucu dari garis anak perempuan dalam hukum waris Islam, dengan membandingkan antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia dan Nidham ahwal Syakhsiah Arab Saudi. Metode yang digunakan adalah kualitatif kepustakaan (library research) dengan pendekatan studi komparatif. Sumber data utama berasal dari dokumen hukum, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, dan karya akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI memberikan hak waris kepada cucu dari garis anak perempuan melalui ahli waris pengganti, sementara hukum waris Arab Saudi yang bermazhab Hanbali tidak memberikan bagian warisan bagi cucu tersebut jika terhalang oleh ahli waris yang lain, akan tetapi ia digolongkan ke dalam dzaw al arham beserta dengan haknya. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan pendekatan antara sistem hukum yang lebih kontekstual dan kompromis seperti KHI, dengan sistem yang lebih literal terhadap fikih mazhab seperti di Arab Saudi.
Copyrights © 2026