Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah
Vol. 25 No. 2 (2025)

Equality from The Perspective of Islamic Constitutional Law al-Musāwah & Legal Equality in Islamic Constitutional Frameworks

Masykuri Abdillah (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2025

Abstract

This article examines equality from the perspective of contemporary Islamic constitutional law (fiqh al-siyāsah), focusing on al-musāwah within the framework of human rights and modern political systems. Using the Quran, ḥadīth, and the opinions of ulama and Muslim intellectuals, analyzed via usūl al-fiqh with attention to maqāṣid al-sharīʿah, the study highlights that most contemporary scholars uphold equality as a foundational principle of society and the state. Here, equality refers to legal equality (al-musāwah al-qānūniyyah or al-musāwah amām al-qaḍāʾ), rather than factual equality (al-musāwah al-fiʿliyyah) or general equality of opportunity (al-musāwah fī takāfuʾ al-furṣah). Equality of opportunity applies to free state services such as education and healthcare, which facilitate social mobility. Certain inequalities remain, particularly concerning the status of Muslims versus non-Muslims and men versus women. Key examples include inheritance, polygamy, testimony, and the practice of ḥijāb or niqāb, all based on qaṭʿī (definitive) evidence. Nevertheless, many contemporary scholars engage in ijtihād to reinterpret these rulings in modern contexts and uncover their underlying wisdom.                                                                                       Abstrak Artikel ini membahas gagasan kesetaraan dari perspektif fiqh al-siyāsah kontemporer, dengan menempatkan konsep al-musāwah dalam kerangka hak asasi manusia dan sistem politik modern. Dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama dan intelektual Muslim, yang dianalisis melalui pendekatan uṣūl al-fiqh dengan mempertimbangkan maqāṣid al-sharīʿah, studi ini menunjukkan bahwa mayoritas ulama kontemporer menempatkan kesetaraan sebagai prinsip fundamental dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam kajian ini, kesetaraan dipahami terutama sebagai kesetaraan di hadapan hukum (al-musāwah al-qānūniyyah atau al-musāwah amām al-qaḍāʾ), bukan kesetaraan faktual (al-musāwah al-fiʿliyyah) ataupun kesetaraan kesempatan (al-musāwah fī takāfuʾ al-furṣah). Kesetaraan kesempatan lebih relevan dalam konteks akses terhadap layanan publik yang disediakan negara, seperti pendidikan dan layanan kesehatan, yang berperan penting dalam mendorong mobilitas sosial. Pada saat yang sama, artikel ini juga mengakui bahwa bentuk-bentuk ketidaksetaraan tertentu masih dipertahankan dalam hukum Islam, khususnya terkait relasi Muslim dan non-Muslim, serta antara laki-laki dan perempuan. Hal ini tampak, misalnya, dalam pengaturan warisan, poligami, kesaksian, serta praktik jilbab atau niqab, yang umumnya bersandar pada dalil-dalil qaṭʿī. Meski demikian, banyak ulama kontemporer terus melakukan ijtihad untuk membaca ulang ketentuan-ketentuan tersebut dalam konteks sosial modern, sekaligus menggali hikmah dan tujuan normatif yang mendasarinya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ahkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus and Scope FOCUS This journal focused on Islamic Studies and present developments through the publication of articles and research reports. SCOPE Ahkam specializes on islamic law, and is intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes ...