Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban. Dalam proses penegakan hukum, korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan agar hak-haknya tetap terlindungi selama menjalani proses peradilan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat (DP3AM) Kota Binjai sebagai perangkat daerah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada korban kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum DP3AM Kota Binjai dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan serta menganalisis peran DP3AM Kota Binjai dalam melakukan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan di Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara dengan pihak DP3AM Kota Binjai, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian DP3AM Kota Binjai telah menjalankan perannya secara efektif dalam memberikan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan di Pengadilan Negeri melalui pelayanan yang bersifat terpadu, meskipun masih diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi antarinstansi, serta dukungan sarana dan prasarana agar perlindungan hukum terhadap korban dapat terlaksana secara lebih optimal.
Copyrights © 2026