Penelitian ini menganalisis Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Dalam Kontrak Pemborongan Pekerjaan Pemerintah Akibat Force Majeure (Studi Putusan Nomor 91/Pdt/2018/PT MDN). Rumusan masalah meliputi: (1) dasar pertimbangan hukum hakim dalam menentukan force majeure dan pembebanan tanggung jawab kerugian; dan (2) tanggung jawab hukum penyedia jasa berdasarkan KUHPerdata dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (KUHPerdata, UU Jasa Konstruksi, Perpres Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan LKPP, dan Putusan PT Medan), bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi dokumen, dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hakim dalam menentukan force majeure harus merujuk pada tiga unsur esensial: peristiwa terjadi setelah perjanjian dibuat, tidak dapat diduga, dan di luar kemampuan debitur. Tanggung jawab penyedia jasa tidak dapat dibebankan secara mutlak karena Pasal 1245 KUHPerdata membebaskan debitur dari ganti rugi, namun penyedia jasa tetap berhak atas pembayaran prestasi yang telah dilaksanakan berdasarkan asas quantum meruit dan perlindungan hukum dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Copyrights © 2026