Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia (Pasal 36 UUJF) sering berada di "zona abu-abu" antara wanprestasi perdata dan pidana murni, terutama pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan diskresi penahanan, termasuk kriminalisasi utang yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Penelitian ini mengkaji dua hal: (1) implikasi diskresi penahanan terhadap perlindungan hak preferen kreditur fidusia, dan (2) perbandingan pengaturan diskresi penahanan antara KUHAP (umum) dan UUJF (lex specialis), serta harmonisasi keduanya bagi keadilan pelaku dan kreditor. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif dan analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan diskresi penahanan yang tidak proporsional justru merugikan hak preferen kreditur, karena penahanan tidak otomatis memulihkan kerugian atas objek jaminan yang dialihkan. Terdapat pula disparitas signifikan antara penyidik POLRI—cenderung represif demi efisiensi pengungkapan perkara—dan JPU sebagai dominus litis yang lebih evaluatif terhadap kekuatan alat bukti. Disparitas ini berakar dari belum harmonisnya landasan normatif KUHAP dan UUJF. Berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang memperkenalkan mekanisme judicial scrutiny sejak 2 Januari 2026 membuka peluang diskresi penahanan yang lebih berkeadilan. Penelitian merekomendasikan penerbitan Peraturan Bersama POLRI-Kejaksaan serta revisi UUJF dengan ketentuan hukum acara khusus.
Copyrights © 2026