Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan
Vol 10 No S2 (2026): Special Issue

Tindakan Stem Cell dalam Perspektif Aturan Perundang-Undangan di Indonesia

Nucky Indra Praja (Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo & Fakultas Kedokteran, Universitas Presiden)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2026

Abstract

Perkembagan ilmu pengetahuan yang begitu cepat telah mendorong kemajuan pada semua bidang ilmu, tidak terkecuali bidang ilmu kedokteran. Dari sekian banyak perkembangan ilmu kedokteran, hal yang sangat sering dibicarakan adalah upaya pengobatan dengan sistem stem cell. Upaya pengobatan utnuk menolong banyak orang yang menderita berbagai penyakit dengan system stem cell secara keseluruhan dianggap baik karena merupakan upaya penyelamatan terhadap kehidupan orang yang membutuhkan. Di Indonesia sendiri penggunaan system stem cell telah di ujicoba dan digunakan oleh beberapa dokter dan rumah sakit yang memiliki fasilitasnya. Namun kemudian tindakan-tindakan tersebut terbatasi oleh pertimbangan-pertimbagan hukum, dimana system hukum di Indonesia juga dibentuk oleh beberapa jenis hukum seperti hukum positif, hukum adat, hukum agama serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Metode stem cell yang dapat dilakukan dalam diri sendiri (Autologous) maupun melalui sel yang berasal dari orang lain (Alogenik) yang dilakukan dengan menggunakan cara stem cell embrional dan stem cell non-embional. Secara ilmu pengetahuan hal ini membuktikan bahwa ilmu pengetahuan bidang kedokteran mengalami kemajuan yang sangat pesat. Di satu sisi, tindakan penggunaan metode stem cell embrional dan stem cell non-embional berada penilaian norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia baik secara Hak Asasi Manusia, Hukum Positif dan Hukum Agama. Penilaian secara normatif ini kemudian meninggalkan dua pertanyaan yakni Apa saja jenis stem cell yang secara pandangan hukum di Indonesia dapat dilakukan; dan yang kedua adalah apakah stem cell secara embrional dengan menggunakan sel janin dapat dibenarkan secara hukum. Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini kemudian penulis melakukan penelitian secara yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan penilaian norma-norma hukum terhadap tindakan stem cell, stem cell secara embrionil bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika di Indonesia yang diwakilkan dengan nilai-nilai agama islam dimana janin yang telah dianggap mati akibat digugurkan haruslah di kuburkan dan bukan digunakan sebagai bahan percobaan ilmiah di bidang kedokteran.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Journal is a scientific journal published by the Faculty of Law, Dr. Soetomo University which will be published regularly every six months. In July and December containing articles in the form of articles, studies, and research results. This journal is published as a forum to provide space for ...