Proyek konstruksi Skala Kecil-Menengah, seperti pembangunan ruko, sering kali mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena dianggap memiliki risiko rendah dibandingkan gedung tinggi. Namun, secara hukum dan etika, tidak ada pengecualian standar perlindungan nyawa pekerja berdasarkan skala proyek. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan menganalisis kesenjangan (GAP) antara tuntutan etika dengan praktik nyata di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed methods). Data kuantitatif diperoleh melalui observasi terhadap 33 pekerja pada proyek ruko 2 lantai 10 unit, sedangkan data kualitatif digali melalui wawancara mendalam dengan mandor dan pengelola proyek. Didapatkanlah hasil yang menunjukkan tingkat kepatuhan APD rata-rata hanya 26,3%. Kesenjangan ini dipicu oleh persepsi risiko rendah terhadap bangunan 2 lantai, keterbatasan anggaran K3 yang dialihkan untuk biaya material. Akar masalah dari rendahnya kepatuhan ini adalah adanya Kesenjangan Etika dimana prioritas profit dan progres pembangunan mengesampingkan tanggung jawab profesional yang diamanatkan oleh UU No. 1 Tahun 1970 dan Kode Etik Insinyur Sapta Dharma.
Copyrights © 2026