Pemberdayaan ekonomi ibu-ibu nelayan pesisir kerap berjalan tanpa kerangka perlindungan hukum yang mengintegrasikan kearifan budaya lokal, sehingga berpotensi menimbulkan eksploitasi dan ketidakadilan gender. Penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi perlindungan hukum, mengidentifikasi nilai kearifan budaya lokal yang relevan, mengidentifikasi hambatan struktural, kultural, dan yuridis, serta merumuskan konstruksi model perlindungan hukum berbasis budaya lokal bagi ibu-ibu nelayan di Dusun Batu Dua, Desa Wai, Kabupaten Maluku Tengah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris (socio-legal research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, melibatkan observasi partisipatif, wawancara mendalam terhadap 28 subjek, dan Focus Group Discussion, yang dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum formal bagi ibu-ibu nelayan praktis belum ada; hambatan struktural dan yuridis terkonfirmasi menyeluruh, sedangkan hambatan kultural berupa dugaan dominasi patriarki tidak terkonfirmasi, karena ibu-ibu nelayan justru memiliki otonomi ekonomi yang kuat. Sistem bagi hasil 80:20 berbasis tradisi pela gandong ditemukan sebagai modal sosial utama yang dapat diafirmasi melalui skema ko-regulasi antara hukum adat dan hukum formal. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Desa yang mengafirmasi sistem bagi hasil dan musyawarah adat, dilengkapi Standar Operasional Prosedur pelayanan responsif gender dan budaya, sebagai model perlindungan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
Copyrights © 2026