Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai dasar penguatan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Seram Bagian Timur. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh belum adanya regulasi daerah yang menjadi dasar legitimasi bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, khususnya perusahaan pemegang izin usaha migas dan perusahaan pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik antara perusahaan dan masyarakat serta menyebabkan pelaksanaan CSR belum optimal dalam mendukung pembangunan daerah. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Kegiatan melibatkan DPRD, masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan pembentukan Raperda CSR yang dapat memperkuat pengawasan pemerintah daerah dan koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Copyrights © 2026