Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan dan praktik Akta Pelepasan Hak dalam peralihan hak atas tanah untuk kepentingan perusahaan swasta sebelum dan sesudah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Permasalahan utama yang diangkat adalah adanya kesenjangan normatif dan inkonsistensi pelaksanaan di antara Kantor Pertanahan terkait penggunaan bukti kepemilikan tanah lama (girik, letter C, petok D) dalam prosedur pelepasan hak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebelum PP 18/2021, Akta Pelepasan Hak dapat dibuat langsung berdasarkan bukti kepemilikan lama tanpa keharusan bersertifikat, sehingga prosesnya cepat namun rentan sengketa. Setelah PP 18/2021, khususnya Pasal 96, seluruh bukti lama wajib dikonversi menjadi sertifikat paling lambat 2 Februari 2026, dan Akta Pelepasan Hak hanya dapat dibuat setelah pemilik tanah memperoleh sertifikat melalui mekanisme pengakuan hak yang mensyaratkan surat pernyataan penguasaan fisik minimal 20 tahun serta disaksikan dua orang saksi dari lingkungan setempat. Implikasi terhadap kepastian hukum bersifat signifikan: prosedur berbasis sertifikat meningkatkan perlindungan hukum, namun masih terjadi ketidakkonsistenan antar Kantor Pertanahan, beban administrasi berat, serta waktu dan biaya yang lebih panjang bagi perusahaan swasta. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi standar prosedur dan penguatan kapasitas administrasi di seluruh Kantor Pertanahan agar kepastian hukum dapat tercapai secara merata.
Copyrights © 2026