Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Halmahera Utara serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi terhadap Surat Perintah Membayar (SPM), invoice, bukti pemungutan pajak, dan dokumen pendukung lainnya, kemudian dianalisis melalui tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang telah sesuai dengan ketentuan, dengan tarif 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemungutan dilakukan oleh bendahara pemerintah pada saat pembayaran kepada penyedia barang, dan dokumen perpajakan telah memuat unsur PPN, PPh Pasal 22, serta ID Billing. Namun, penelitian ini belum dapat menganalisis secara mendalam aspek penyetoran dan pelaporan karena keterbatasan dokumen yang tersedia
Copyrights © 2026