Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji anggota Brimob di Makosat Brimob Polda Sulawesi Utara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara keseluruhan telah sesuai ketentuan: perhitungan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) berbantuan Aplikasi BPP, pemotongan dilakukan oleh Bendahara, penyetoran melalui kode billing dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan pelaporan digital melalui e-Bupot Unifikasi di DJP Online, seluruhnya tepat waktu. Kendala yang ditemukan meliputi perubahan regulasi perpajakan, risiko human error dalam proses input dan verifikasi data penghasilan, serta ketergantungan terhadap kestabilan sistem elektronik dalam pelaksanaan penyetoran dan pelaporan
Copyrights © 2026